Sunday, April 11, 2010

Sikap WHO Tentang Rokok

Badan kesehatan dunia WHO (World Health Organization) melaporkan bahwa kematian akibat rokok hingga tahun 1990 telah menelan korban jiwa sebanyak tiga juta orang setiap tahunnya. Jumlah ini terus membengkak karena menurut data pada tahun 2001, dalam hitungan setahun ada 4.2 juta orang yang mati akibat rokok. Berdasarkan perhitungan statistik, diperkirakan pada tahun 2010 angka kematian akibat rokok akan menjadi 8.4 juta orang per tahun. Kemudian pada tahun 2020 diperkirakan meningkat lagi menjadi lebih dari 10 juta orang meninggal per tahun akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok.

WHO dengan tegas menyatakan bahwa tembakau adalah sumber penyakit masyarakat yang telah merusak dunia periklanan dan dunia olahraga. Menurut WHO, sesungguhnya produk rokok itu tidak menghargai kehidupan, tetapi hanya menyebabkan penyakit dan kematian. Dalam rangka memberantas epidemi penyakit akibat rokok ini, WHO telah melakukan berbagai upaya di antaranya dengan kampanye antirokok melalui pencanangan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day).

Disamping itu, dalam upaya melakukan aksi global, WHO bekerjasama dengan berbagai pihak meluncurkan kampanye pembersihan bidang olahraga dari berbagai simbol-simbol dan iklan rokok. WHO juga bekerjasama dengan federasi olahraga dunia atau International Olympic Committee (IOC) serta federasi sepak bola dunia (FIFA) dalam kampanye bebas rokok pada setiap pesta olahraga dunia seperti Olimpiade, termasuk World Cup FIFA 2006 yang berlangsung di Jerman.

Selain itu, WHO juga sudah menetapkan konvensi yang bernama FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) sebagai hukum internasional. Hingga saat ini FCTC sudah ditandatangani oleh lebih dari 160 negara anggota WHO. Konvensi ini selain mengatur masalah larangan merokok di tempat umum, juga memberi arahan kepada negara masing-masing untuk menanggulangi dampak rokok secara elegan dan komprehensif, misalnya dengan menaikkan cukai rokok dan larangan iklan di media massa.

Selain itu, WHO telah mencanangkan program "Kawasan Tanpa Rokok" (KTR) di tempat-tempat umum. Program seperti ini telah dilaksanakan di berbagai negara termasuk ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Di Malaysia orang yang merokok di tempat umum didenda 500 ringgit, di Bangkok didenda 2.000 Bath, di Singapura didenda 2.000 dolar, bahkan di Hongkong didenda 35.000 dolar.

Di Indonesia sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81/1999 yaitu tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang selanjutnya diubah menjadi PP nomor 19/2003. Tetapi sayang sekali produk hukum ini sudah 15 tahun terkatung-katung tidak jelas tujuannya. Namun belakangan di Jakarta mulai dirintis
pemberlakuan hukuman denda Rp 50 juta bagi yang merokok di tempat umum.

Source :
Mas Ahmad Yasa (peminat masalah rokok)

Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi
Alumni FK Universitas Padjadjaran Bandung
http://www.facebook.com/group.php?gid=186940705404

Possibly Related Article



1 comment:

Physical Therapy Supplies said...

I would recommend this useful information to anyone because it is really very important to know everyone those want to accumulate