Namun saat ini, tidak sedikit para ulama yang menjatuhkan fatwa haram untuk rokok terutama setelah kalangan kedokteran membuktikan berbagai bahaya yang sangat besar bagi para perokok. Di antara para ulama tersebut yaitu ulama besar di Timur Tengah seperti Syaikh Abdullah Nashih Ulwan ataupun Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer.
Salah satu dalil yang mendasari fatwa rokok haram adalah Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ... ". Di samping itu masih banyak lagi ayat Al-Quran dan Hadits yang menjadi sandaran fatwa haram dari para ulama tersebut.
Selain pertimbangan hukum fiqih, landasan fatwa rokok haram ini juga dari segi kesehatan. Merokok pada dasarnya adalah memasukkan racun ke dalam tubuh. Mengingat sifat racunnya yang bisa menyebabkan kematian, maka merokok secara ekstrem bisa disamakan dengan menyengajakan kematian atau proses bunuh diri secara sistematis dan perlahan. Selain itu, merokok juga merupakan suatu pemborosan atau perbuatan yang menghamburkan harta.
Sebenarnya kampanye anti rokok sudah mulai didengungkan di kalangan umat Islam. Hal ini terbukti dari adanya larangan merokok dari pemerintah Arab Saudi bagi semua Jamaah Haji sejak musim Haji tahun 2002, khususnya di kota Makkah dan Madinah. Sejak saat itu, semua pertokoan di kedua kota suci tersebut dilarang menjual rokok. Bagi yang melanggar peraturan ini maka dikenakan denda ratusan real.
Pengendalian Rokok Bagaimanapun rokok itu bermanfaat bagi perokok atau bagi produsen rokok serta bagi semua yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan rokok, namun madaratnya jauh lebih besar daripada keuntungannya. Produsen rokok di Indonesia saat ini memang masih berada di atas angin, karena belum pernah ada gugatan ganti rugi dari perokok. Beberapa tahun lalu di Amerika Serikat, sebuah perusahaan rokok mengalami kebangkrutan karena harus membayar ganti rugi yang sangat besar akibat kalah di pengadilan oleh gugatan para korban penyakit akibat rokok.
Kita tidak dapat menutup mata bahwa industri rokok di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan kepada Pemerintah berupa cukai rokok. Sebagai contoh, pada tahun 2004 cukai rokok besarnya Rp 27 trilyun. Selain itu ada kontribusi di sektor pertanian tembakau, cengkeh dan kontribusi lapangan tenaga kerja. Namun semua itu sebenarnya hanyalah ilusi belaka, karena meskipun Pemerintah mendapatkan Rp 27 trilyun, tetapi biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat sebesar Rp. 81 trilyun atau tiga kali lipat dari cukai yang didapatkan.
Produsen rokok sudah saatnya mulai peduli terhadap kesehatan masyarakat, dengan mengurangi produksinya
serta tidak mengiklankan produknya. Bahkan kalau memungkinkan, para produsen ini menutup produksi rokoknya kemudian beralih ke bidang usaha lain yang lebih positif. Demikian pula para petani tembakau,
sudah saatnya beralih produksi dengan bercocok tanam aneka jenis tanaman lain yang lebih menguntungkan.
Walaupun sekarang ada produk rokok jenis rendah tar dengan bermacam-macam istilah seperti "mild", "light" atau bahkan "ultra light", tetapi tidak terbukti dapat menurunkan risiko kematian secara signifikan.
Bahkan belakangan ada produk suplemen antioksidan untuk menghindari radikal bebas rokok, tetapi ini pun
belum terbukti dapat mencegah risiko kematian akibat rokok.
Fenomena merokok saat ini sudah terlanjur menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat kita, khususnya kaum pria. Tidak sedikit yang menganggap bahwa merokok adalah simbol pergaulan kaum pria. Tampak sekali bila bertamu atau berjumpa dengan sahabat, umumnya kaum Adam sering menawarkan rokok. Sepertinya kurang akrab bila tidak menjamu dengan rokok.
Memang banyak di antara kita yang tidak peduli terhadap bahaya rokok. Meskipun sudah jelas bahayanya, tetapi hampir semua perokok tidak begitu menghiraukannya. Salah satu sebabnya adalah karena dampak buruk rokok ini munculnya tidak seperti memakan cabe rawit, begitu dimakan langsung terasa pedasnya. Akibat buruk merokok itu munculnya lambat sekali, yaitu setelah lebih dari 10 atau 20 tahun kemudian.
Walaupun setiap tahun WHO memperingati hari tanpa rokok sedunia, namun ternyata di Indonesia gaungnya nyaris tak terdengar. Perokok tetap dengan rokoknya, begitu juga pedagang rokok tetap saja bebas berjualan rokok, pabrik rokok pun tetap berproduksi. Beginilah tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahaya rokok.
Tampaknya di Indonesia perlu proses panjang untuk menyadarkan masyarakat terhadap bahaya rokok. Perlu sekali kampanye yang lebih intensif dan berbagai informasi yang komprehensif kepada berbagai kalangan, termasuk mengenai cara-cara untuk berhenti merokok.Selain itu perlu adanya perlindungan dan pencegahan agar kaum remaja tidak mulai merokok. Tentu saja, peranan pemerintah, masyarakat serta orang tua sangat penting agar tidak mewariskan generasi perokok di kemudian hari.
Source :
Mas Ahmad Yasa (peminat masalah rokok)
Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi
Alumni FK Universitas Padjadjaran Bandung
http://www.facebook.com/group.php?gid=186940705404
3 comments:
kl begitu.. lebih baik tidak merokok :)
WOW! Its really an impressive post.It is always great to see your posts. Your thoughtful insights are awesome. Thanks for sharing it.Great work!This post is very mush useful for me.I was wondering this stuff of information only.I am very delighted to know all the ideas of it.Thanks for sharing.
What nice and professional article you have held, really you have impressed me. I respect your comment from my bottom of heart.
Post a Comment